Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak di Surabaya, Grand Gion Spa Masih Operasional
SURABAYA, JAWA TIMUR – Dugaan TPPO Surabaya yang menyeret Gion Spa and Pub di kawasan Ruko HR Muhammad Square, Surabaya Barat, terus menjadi sorotan publik. Meski namanya dikaitkan dengan kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur, aktivitas usaha hiburan malam tersebut masih berjalan normal tanpa adanya penyegelan maupun penghentian sementara.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. Publik mempertanyakan efektivitas koordinasi antarinstansi, mengingat kasus ini menyangkut tindak pidana serius yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasatpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa langkah penutupan tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, proses administratif harus ditempuh melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Polres, Polda Jatim, Satpol PP Provinsi, serta OPD terkait. “Pasti ada arah ke sana (penyegelan), tetapi semua ada proses,” ujarnya. Zaini juga menekankan bahwa aspek pidana sepenuhnya ditangani kepolisian.
Sementara itu, sejumlah OPD Pemkot Surabaya telah melakukan inspeksi ke lokasi, melibatkan Disbudporapar, Disperindag, DPMPTSP, dan DPRKPP. Namun, hasil pemeriksaan belum diumumkan secara resmi. Satpol PP menyebut adanya pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi terkait dokumen perizinan, sehingga koordinasi masih berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap dugaan keterlibatan dua anak perempuan asal Lampung berusia 14 tahun. Seorang tersangka berinisial SA (17) diduga merekrut korban untuk bekerja di Surabaya. Fakta tersebut memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Hingga kini, masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan anak dan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.