TARGET PERISTIWA JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (6/3). Selain Delpedro, terdakwa yang juga mendapatkan vonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai unsur pidana penghasutan yang menjadi dasar dakwaan tidak terpenuhi, serta tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa para terdakwa secara langsung memicu kerusuhan melalui unggahan atau aktivitas yang menjadi perhatian dalam perkara ini.
Kasus ini muncul sebagai akibat dari gelombang demonstrasi yang terjadi di beberapa kota di Indonesia pada Agustus 2025, yang pada beberapa titik berujung pada bentrokan dan kericuhan. Sebelumnya, jaksa mengemukakan bahwa sejumlah unggahan di media sosial dianggap terkait dengan mobilisasi massa dalam aksi tersebut.
Dengan putusan bebas ini, proses peradilan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini telah menemukan titik temu.(red)










LEAVE A REPLY