Home Kabar Daerah Sukabumi Hadapi Kasus Asusila yang Marak, Tokoh Pers Ingatkan Jurnalis: Patuhi KEJ dan PPRA, Jangan Kejar Tayang

Sukabumi Hadapi Kasus Asusila yang Marak, Tokoh Pers Ingatkan Jurnalis: Patuhi KEJ dan PPRA, Jangan Kejar Tayang

7
0
SHARE
Sukabumi Hadapi Kasus Asusila yang Marak, Tokoh Pers Ingatkan Jurnalis: Patuhi KEJ dan PPRA, Jangan Kejar Tayang

TARGET PERISTIWA SUKABUMI – Maraknya kasus asusila yang mengguncang Sukabumi memicu reaksi tegas dari para pemimpin organisasi pers lokal. Tiga tokoh utama pers Sukabumi Raya bersatu suara mengingatkan seluruh jurnalis untuk tidak terjebak pada sensasionalisme dan tetap mengedepankan etika dalam setiap pemberitaan.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman (Kang Sule), bersama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Nuruddin Zain Samsyi (Bah Anom), serta Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani (Kang Ikbal), mengeluarkan seruan bersama terkait penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam menangani kasus sensitif ini.

"Kawan-kawan jurnalis, menyikapi maraknya insiden asusila yang sangat meresahkan ini, saya ingatkan dengan tegas: Kembalilah ke jalan yang benar! Mari kita saling mengingatkan soal penerapan KEJ dan PPRA dalam setiap berita yang kita racik!" ujar Kang Sule dengan nada lugas pada Kamis (12/3).

Senada dengan itu, Bah Anom menegaskan bahwa profesionalisme wartawan diuji secara nyata dalam menangani kasus-kasus yang menyentuh aspek sensitif. "Jangan sampai berita yang kita buat justru membunuh masa depan korban untuk kedua kalinya. PWI dan SMSI sepakat bahwa KEJ dan PPRA adalah harga mati!" tegasnya.

Sementara itu, Kang Ikbal menambahkan bahwa kecepatan pemberitaan tidak boleh mengorbankan akurasi dan perlindungan terhadap pihak yang terkait. "Kita tidak ingin jurnalis di Sukabumi terjebak dalam sensasionalisme yang justru melanggar hukum. Perhatikan setiap detail identitas, jangan sampai ada celah yang merugikan pihak-pihak yang seharusnya kita lindungi, terutama anak-anak," jelasnya.

Panduan Ketat: Perlindungan Identitas Jadi Prioritas

Ketiga tokoh ini menyoroti fenomena pemberitaan yang sering mengabaikan aturan perlindungan status usia dan identitas pihak terkait. Berikut adalah aturan yang wajib dipatuhi:

1. Identitas Korban: Mutlak Tidak Boleh Disiarkan

Berdasarkan KEJ, penyebutan identitas korban kejahatan susila merupakan pelanggaran berat. Baik korban dewasa maupun anak-anak, identitas mereka wajib dikunci rapat untuk mencegah stigma sosial yang dapat menghancurkan masa depan mereka.

2. Terduga Pelaku Dewasa: Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah

Meskipun nama pelaku dewasa boleh diungkapkan, Kang Sule mengingatkan ketentuan Pasal 3 KEJ. "Wartawan bukan hakim! Wajib menggunakan kata 'terduga', 'tersangka', atau 'terdakwa' hingga ada putusan hukum tetap yang mengikat," tambahnya.

3. Perlindungan Maksimal untuk Anak (PPRA)

Sesuai mandat PPRA, perlindungan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun – baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku – adalah mutlak. Identitas anak wajib dirahasiakan secara total, termasuk foto, alamat, hingga ciri-ciri fisik sekecil apa pun.

Waspadai Kasus Inses: Hindari "Kecolongan" Identitas Korban

Salah satu poin penting yang disoroti adalah potensi penyebaran identitas korban secara tidak sengaja pada kasus inses.

"Hati-hati! Jika pelakunya adalah keluarga dekat seperti bapak kandung, meskipun dia dewasa, namanya jangan disebut secara gamblang. Karena jika nama pelaku keluarga disebut, publik akan langsung mengetahui siapa korban yang menjadi anaknya. Ini merupakan malapraktik jurnalistik yang harus kita hindari secara tegas!" pungkas Kang Sule, yang mendapatkan dukungan penuh dari Bah Anom dan Kang Ikbal.

Melalui instruksi bersama ini, SMSI dan PWI di Sukabumi menuntut profesionalisme penuh dari para anggotanya agar pemberitaan tetap memiliki daya guna, edukatif, namun tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. (Asep-SG)