Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Sukajaya Usir Wartawan Saat Liputan Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Hukum 10 Jun 2026 15:09 3 min read 40 views By admin

Share berita ini

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Sukajaya Usir Wartawan Saat Liputan Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
BOGOR ll BUSERINVESTIGASI – Seorang wartawan media online diduga mengalami tindakan penghalangan tugas jurnalistik saat melakukan peliputan di w...

BOGOR ll BUSERINVESTIGASI – Seorang wartawan media online diduga mengalami tindakan penghalangan tugas jurnalistik saat melakukan peliputan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

 Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sukajaya, Topik Hamid, ketika terjadi kericuhan dalam kegiatan verifikasi lahan yang melibatkan pihak PT PMC dan warga penggarap pada Rabu (10/6/2026).

 

Insiden bermula ketika Wahyu Budi Santoso, wartawan dari Bogorfaktual.net, sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput perkembangan persoalan lahan yang terjadi di RW 006 Desa Sukajaya.

Saat itu, pihak PT PMC bersama sejumlah warga penggarap yang telah menerima kerahiman turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi terhadap lahan garapan yang menjadi objek sengketa.

 

 Di tengah kegiatan tersebut, suasana mendadak memanas setelah datang sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak yang menguasai lahan dimaksud. Kehadiran kelompok tersebut, yang disebut turut didampingi oleh Kepala Desa Sukajaya, memicu ketegangan hingga terjadi kericuhan di lokasi.

 

 Menurut keterangan yang diperoleh, dalam insiden tersebut diduga terjadi tindakan pemukulan dan intimidasi terhadap beberapa warga yang sebelumnya telah menerima kerahiman.

 

 Situasi yang semakin tidak kondusif menarik perhatian banyak pihak, termasuk awak media yang sedang melakukan peliputan untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara berimbang dan profesional.

 

Namun di tengah upaya peliputan tersebut, Wahyu Budi Santoso mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia menyebut dirinya diminta meninggalkan lokasi oleh Kepala Desa Sukajaya.

"Udah Yu, kamu lebih baik pergi sekarang," ujar Topik Hamid sebagaimana dituturkan Wahyu kepada sejumlah pihak usai kejadian.

Peristiwa tersebut menimbulkan sorotan dari berbagai kalangan, khususnya insan pers. Sebab, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada dasarnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

Selain itu, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki fungsi untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.

 

 Peristiwa yang terjadi di Desa Sukajaya tersebut kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

 Mengapa wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan justru diminta meninggalkan lokasi kejadian? Apakah terdapat hal-hal yang tidak ingin diketahui publik terkait sengketa lahan yang sedang berlangsung? Dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam konflik yang terjadi antara PT PMC dan warga penggarap? Atas kejadian tersebut, Wahyu Budi Santoso menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialaminya.

 

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga kebebasan pers dan memberikan kepastian hukum bagi para wartawan dalam menjalankan tugas profesinya di lapangan.

 Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Sukajaya, Topik Hamid, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengusiran wartawan dan dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Reporter : (WBS)

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp