uasa Hukum Paparkan Dasar Gugatan dan Pembelaan dalam Sengketa Tanah Ahli Waris Perbedaan Dasar Kepemilikan Tanah Menjadi Fokus Perdebatan Para Pihak

Hukum 12 Jun 2026 10:17 3 min read 19 views By admin

Share berita ini

uasa Hukum Paparkan Dasar Gugatan dan Pembelaan dalam Sengketa Tanah Ahli Waris  Perbedaan Dasar Kepemilikan Tanah Menjadi Fokus Perdebatan Para Pihak
Bogor – buser investigasi.net Persidangan perkara sengketa tanah yang melibatkan hak ahli waris almarhum H. Sumir kembali digelar di Pengadilan...

Bogor – buser investigasi.net Persidangan perkara sengketa tanah yang melibatkan hak ahli waris almarhum H. Sumir kembali digelar di Pengadilan Negeri

 

 Bogor. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dari masing-masing pihak memaparkan dasar hukum yang menjadi landasan gugatan maupun pembelaan terkait objek tanah yang saat ini menjadi sengketa. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut memutuskan menunda

 

 persidangan dan mengagendakan proses mediasi sebagai bagian dari tahapan penyelesaian sengketa perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Kuasa hukum pihak ahli waris H. Sumir, Hendry Evan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan siap

 

 mengikuti proses mediasi sesuai ketentuan yang berlaku. " _Pada dasarnya kami mengikuti agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Klien kami memiliki sertifikat asli atas objek yang disengketakan dan pada persidangan hari ini kami juga menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses

 

 pembuktian,"_ ujar Hendry Evan kepada wartawan usai persidangan. Menurutnya, kehadiran saksi dari BPN diharapkan dapat memberikan penjelasan yang objektif terkait aspek administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari materi perkara. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Arafat, S.H., menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya didasarkan

 

 pada Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2019. "Dasar gugatan kami berangkat dari adanya Akta Jual Beli yang diterbitkan pada tahun 2019. Selain itu, BPN turut kami gugat karena menurut pandangan kami, dalam proses penerbitan

 

 sertifikat yang menjadi objek sengketa tersebut tidak melalui mekanisme administrasi di tingkat kelurahan dan langsung diproses melalui BPN," jelas Arafat. Ia menambahkan bahwa sertifikat yang menjadi objek sengketa diketahui diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu,

 

 menurutnya, seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan guna memperoleh kepastian hukum. "Karena sertifikat tersebut diterbitkan melalui program PTSL, maka menurut kami seluruh proses administrasi

 

 penerbitannya perlu dicermati dan diuji secara komprehensif dalam persidangan. Hal itu menjadi salah satu dasar gugatan yang kami ajukan," tambahnya. Arafat juga menilai bahwa perkara tersebut berpotensi berlangsung cukup panjang

 

 mengingat adanya rangkaian persoalan yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan. "Persidangan ini kemungkinan akan berjalan cukup panjang karena terdapat estafet

 

 permasalahan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. Riwayat kepemilikan, dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak, hingga aspek administrasi pertanahan tentu perlu diperiksa dan diuji secara menyeluruh di hadapan majelis hakim," katanya. Setelah

 

 mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan mengagendakan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa

 

 kepemilikan tanah yang berkaitan dengan hak ahli waris. Oleh sebab itu, aspek legalitas dokumen, riwayat kepemilikan tanah, serta prosedur administrasi pertanahan menjadi bagian penting yang akan diuji dalam proses persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan di

 

 Pengadilan Negeri Bogor. Seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 Reporter: Am @copyright2026

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp