TARGET PERISTIWA CILACAP – Advokat Sucipto Sibuea, S.H., dari Kantor Hukum Sucipto Sibuea, S.H. & Rekans, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi tertanggal 27 Februari 2026 kepada Kepala Desa Karang Benda, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Surat bernomor 15/SK/SS-02/26 yang bersifat rahasia tersebut menyatakan keputusan pemberhentian kliennya, Sdr. Afif Setyanto, dari jabatan Ketua Dusun (Kadus) IV Karang Benda tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Kami, sebagai kuasa hukum dari Sdr. Afif Setyanto, menyampaikan bahwa surat keputusan pemberhentiannya sebagai Kadus Karang Benda Adipala Cilacap adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujar Advokat Sucipto Sibuea dalam keterangan yang disampaikan bersamaan dengan pengiriman surat somasi.
Menurutnya, pemberhentian tersebut didasarkan pada surat pengunduran diri yang dibuat dalam kondisi tidak wajar. "Surat pengunduran diri yang menjadi dasar keputusan tersebut dibuat dengan paksaan dan terdapat dugaan unsur penipuan, sehingga tidak dapat dijadikan landasan yang sah untuk memberhentikan seorang kadus," jelasnya.
Dua Permintaan Tegas dengan Batas Waktu Tertentu
Advokat Sucipto Sibuea mengajukan dua permintaan resmi kepada Kepala Desa Karang Benda melalui surat somasi yang diajarkannya:
1. Mencabut seluruh isi Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sdr. Afif Setyanto sebagai Kadus IV Karang Benda Adipala Cilacap.
2. Mengembalikan Sdr. Afif Setyanto pada jabatan Kadus IV Karang Benda dengan hak dan kewajibannya yang penuh seperti semula.
"N kami menetapkan batas waktu selama 7 (tujuh) hari sejak surat somasi diterima. Apabila tidak ada tindakan sesuai dengan permintaan kami, maka kasus ini akan kami bawakan ke ranah hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien dengan segala cara yang diperbolehkan oleh hukum," tegas Advokat Sucipto Sibuea.
Proses Hukum Dijalankan Secara Terbuka, Ditembus ke Instansi Pengawas
Dalam upaya memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan, surat somasi juga secara resmi ditembuskan ke beberapa instansi terkait yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kami telah menembuskan surat ini ke Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap, Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang," ungkap Advokat Sucipto Sibuea.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan agar proses penyelesaian masalah dapat berjalan dengan baik. "Kami berharap pihak desa dapat mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan permintaan kami, sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus sampai ke ranah peradilan," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Kepala Desa Karang Benda belum memberikan tanggapan resmi terkait surat somasi yang telah diterima.
(Red)










LEAVE A REPLY